Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7. 4. Tata cara penerbitan perubahan biodata penduduk Orang Asing (memiliki izin Tinggal Tetap), dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pemohon mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir perubahan Biodata Penduduk (F-1.11 dn F-1.12); 2. 5. Mengisi formulir dan menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Lengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan. 6. Akta kematian diproses oleh Disdukcapil. Proses penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari. Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang cukup mengisi formulir yang telah tersedia ditambah dengan lampiran data dukung ora mbayar! seluruh layanan dukcapil gunungkidul tanpa biaya administrasi dan tanpa denda keterlambatan semua layanan gratis! .

cara mengisi data formulir akta kelahiran